Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Kompas.com - 07/04/2011, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke depannya. Pasalnya, pemerintah dinilai menghambat pembahasan hanya karena perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan.

"Malam ini, kami hanya ingin mengetahui apakah pemerintah tetap serius membahas RUU BPJS ini," ujar anggota Pansus RUU BPJS, Sunartoyo, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, Kamis (7/4/2011) malam di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut politisi PAN ini, niat baik pemerintah tersebut harus jelas sebelum melanjutkan proses pembahasan dilanjutkan. Anggota Pansus lainnya, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah segera menyerahkan proposal atau perubahan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipelajari lebih lanjut oleh DPR. DIM diperlukan agar proses pembahasan bisa berjalan maju tanpa selalu mempersoalkan mekanisme penetapan atau pengaturan.

"Harapannya agar pemerintah segera mengajukan DIM secara komprehensif dan bergerak maju untuk membahas beberapa subtansi," kata Sekjen DPP PPP ini.

Menurut Irgan, kalaupun pemerintah belum sampai pada DIM, pemerintah harus membentuk semacam grand design BPJS yang diinginkan pemerintah. Jika hal ini dilakukan, proses bisa beranjak pada pembahasan mekanisme penetapan atau pengaturan.

Irgan menegaskan, jika pemerintah tak terbuka,  pembahasan akan sulit untuk berjalan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan pemerintah juga berniat untuk menuntaskan RUU BPJS ini. Namun, pemerintah memandang perlu perbedaan pandangan harus segera dicari jalan keluarnya.

"Sebetulnya, keresahan dan kegelisahan itu dirasakan pemerintah karena tidak sedikit UU yang dibahas dan disahkan. Yang satu ini kelihatan satu perbedaan pandangan pikiran antara pemerintah dan DPR. Dari awal hanya menghabiskan waktu dari perbedaan pandangan itu. Dari pemerintah itu membentuk BPJS. Membentuk artinya wajib membentuk dengan satu gambaran UU, menetapkan," ujarnya. 

Pembahasan RUU BPJS ini mandek dalam satu bulan terakhir karena adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Padahal, keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44/2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com