Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Kami Tak Mengabaikan DPR

Kompas.com - 07/04/2011, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah sama sekali tidak berniat mengabaikan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (RUU BPJS). Pembahasan RUU tersebut terhenti karena pemerintah dan DPR masih berbeda pendapat. Pemerintah menghendaki agar pembentukan BPJS diatur dalam penetapan, sedangkan DPR menginginkan badan itu diatur dalam penetapan dan pengaturan.

"DPR mengatakan, bukan penetapan saja melainkan juga pengaturan. Pemerintah mengatakan, kalau pengaturan, itu kan sudah ada dalam Undang-Undang SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Patrialis juga menepis tudingan yang mengatakan adanya tarik-menarik kepentingan di antara sejumlah kementerian yang ikut membahas RUU BPJS.

"Pemerintah pikirannya satu, jadi tidak ada masalah. Pemerintah sampai hari ini menghendaki penetapan. Kalau pertemuan DPR nanti malam menyatakan penetapan, enggak lama (RUU) ini selesai," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menyambut baik pembahasan RUU BPJS dengan parlemen. Pemerintah tidak ingin ada RUU yang gagal.

"Rancangan undang-undang itu untuk mendapat persetujuan bersama, harus dibahas bersama pemerintah. Fungsi legislasi memang di DPR, tapi tanpa pemerintah tidak bisa," ujar Patrialis. 

Sebelumnya, DPR memperingatkan sejumlah menteri untuk segera melanjutkan pembahasan RUU BPJS dengan parlemen. Jika tetap mogok, maka DPR akan melaporkannya kepada Presiden. Sejumlah kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN.

Keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU SJSN telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44 tahun 2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.

Baca juga: Malam Ini, DPR Putuskan Nasib RUU BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com