Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ba'asyir Klarifikasi Lewat Surat

Kompas.com - 06/04/2011, 12:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir telah mengklarifikasi laporan pihak Ba'asyir ke Komisi Yudisial (KY). Klarifikasi disampaikan majelis hakim melalui surat.

"Sudah kami jawab lewat surat," ucap Herry Swantoro, ketua majelis hakim disela-sela sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011), saat dimintai tanggapan permintaan klarifikasi dari KY.

Namun, Herry enggan menjelaskan lebih jauh mengenai jawaban tertulis itu. "Sampai sejauh ini itu aja," kata Ketua PN Jaksel itu lalu menuju ruang kerjanya.

Seperti diberitakan, tim pengacara Ba'asyir melaporkan lima hakim ke KY pada 15 Maret 2011 . Pihak Ba'asyir keberatan terhadap majelis hakim yang dinilai tidak independen terkait keputusan mengizinkan 16 saksi diperiksa melalui telekonferensi.

Pihak Ba'asyir menuding ada rekayasa oleh jaksa penuntut umum terkait permintaan pemeriksaan melalui telekonferensi. 16 saksi itu diantaranya Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 33 jo 34 ayat 1 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme, Pasal 2 jo Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara terorisme, serta Pasal 9 ayat 1 dan 3 UU Nomor 13/2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut hakim, permohonan 16 saksi itu cukup beralasan dan tidak melanggar peraturan, bahkan diwajibkan dalam UU. Alasannya, agar mereka dapat memberikan kesaksian yang benar. "Karena diberikan dalam keadaan bebas tanpa ada ancaman dari siapapun," kata Herry saat membacakan ketetapan saat sidang Kamis (10/3/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com