Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Bahas RUU Pembela HAM

Kompas.com - 31/03/2011, 22:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia mendesak DPR untuk segera mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembela HAM sebagai payung hukum dalam melindungi aktivis HAM. Hingga kini, draf RUU tersebut belum tersedia, padahal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.

"Belum tahu sudah sampai di mana, tidak ada sosialisasi kepada publik, padahal kan sebelum disahkan harus bisa dipastikan konteks UU itu benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat," ujar anggota Koalisi Perlindungan Pembela HAM dari Indonesia Corruption Watch, Tama Setya Langkun dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Menurut Tama, keamanan para pembela HAM belum dianggap sebagai perkara penting. Utusan khusus Persatuan Bangsa-Bangsa di bidang HAM, Hina Jilani dalam laporannya mengenai kondisi pembela HAM di Indonesia pada 2008 menyebutkan bahwa para aktivis masih berada dalam kondisi terancam. "Mereka sering mendapat hambatan dalam menjalankan proses investigasi dan advokasi," katanya.

Ancaman terhadap pembela HAM yang sering terjadi, kata Tama, dapat berupa ancaman kekerasan terhadap fisik dan nonfisik serta kriminalisasi terhadap para aktivis. "Aktivis Kontak Rakyat Borneo (KBR) dikriminalisasi dan saat ini tengah ditahan untuk menjalani proses pengadilan. Lebih parah lagi, empat orang aktivis di Brebes, divonis tiga bulan hukuman percobaan ketika mengungkap kasus dugaan korupsi," paparnya.

Pasal-pasal yang digunakan pun, menurut Tama, pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, banyak terjadi di daerah.

Perwakilan dari Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) asal Brebes, Darwanto mengungkapkan, di daerahnya sejumlah aktivis dilaporkan atas pencemaran nama baik. Pelaku kriminalisasi biasanya oknum kepala daerah, TNI/Polri, pengusaha, atau kelompok organisasi masyarakat.

Menurut Darwanto, di Brebes, kepolisian yang cenderung memihak aktivis akan dimutasi ke daerah lain. "Kepala polres yang berpihak pada aktivis misalnya, langsung dipindahkan," tambahnya.

Perwakilan LBH Jakarta, Algif menambahkan, jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan kekritisan masyarakat terhadap pelanggaran HAM akan berkurang. "Untuk itu penting mendesak DPR segera membahas RUU Pembela HAM," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com