Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis: Capres Perseorangan Mustahil

Kompas.com - 28/03/2011, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak optimistis pada wacana calon presiden perorangan yang dimunculkan oleh DPD RI. Menurut Patrialis, wacana ini tampak mustahil karena UUD 1945 sama sekali tidak memfasilitasinya.

"Mustahil perseorangan jadi presiden, kalau kita ada berarti kita melanggar konstitusi. Yang ada kita melanggar UUD," tegasnya di Gedung DPR RI, Senin (28/3/2011). Menurut Patrialis, wacana itu bisa dimungkinkan jika ada perubahan substansi UUD 1945 dengan membicarakannya bersama MPR.

Oleh karena itu, jalan pembicaraan dengan MPR menjadi mutlak karena tak ada jalan lain. Patrialis meminta para pengusung wacana tidak sekedar berbicara tentang kemungkinan mengusung capres independen tapi tidak memikirkan jalannya.

"Kita boleh saja berkomentar dan berpendapat, tapi semua komentar harus mengacu kepada sistem, jangan kelihatan kita tidak mengerti sistem. Jadi komentar orang, komentar lepas, semangat, nafsu, kadang komentarnya tidak berdasarkan sistem," ungkapnya.

Politisi PAN ini mengatakan UUD 1945 telah menyatakan bahwa presiden dan atau wapres diusulkan oleh partai politik sebagai kapal induknya. Sistem inilah yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, capres tak bisa diusulkan oleh pribadi di luar partai politik.

"Nah sekarang persoalannya adalah kalau ada orang per orang yang mau mencalonkan diri dia harus pandai-pandai dong mendekati parpol. Ketemu dengan parpolnya. Dengan parpol aja dia tidak bisa pendekatan,bagaimana mungkin dia bisa mengurus yang lebih besar, uruslah dulu parpol itu, komunikasi dulu dengan parpol, baru diusulkan. Saya baca juga pendapat beberapa orang yang menurut hemat saya kelihatan betul dia enggak paham, jadi cuma semangatnya doang," tambahnya kemudian.

Siap atau tidak siapnya Indonesia dengan wacana capres independen, lanjutnya, tergantung pada keputusan politik ke depan. Keputusan MPR akan sangat dinantikan jika memang wacana capres independen terus mencuat dari publik.

Sementara itu, Patrialis juga menambahkan belum ada satupun partai politik yang mendaftar sebagai badan hukum hingga saat ini. pemerintah sendiri memberikan batas waktu hingga tanggal 22 Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com