Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis: Capres Perseorangan Mustahil

Kompas.com - 28/03/2011, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak optimistis pada wacana calon presiden perorangan yang dimunculkan oleh DPD RI. Menurut Patrialis, wacana ini tampak mustahil karena UUD 1945 sama sekali tidak memfasilitasinya.

"Mustahil perseorangan jadi presiden, kalau kita ada berarti kita melanggar konstitusi. Yang ada kita melanggar UUD," tegasnya di Gedung DPR RI, Senin (28/3/2011). Menurut Patrialis, wacana itu bisa dimungkinkan jika ada perubahan substansi UUD 1945 dengan membicarakannya bersama MPR.

Oleh karena itu, jalan pembicaraan dengan MPR menjadi mutlak karena tak ada jalan lain. Patrialis meminta para pengusung wacana tidak sekedar berbicara tentang kemungkinan mengusung capres independen tapi tidak memikirkan jalannya.

"Kita boleh saja berkomentar dan berpendapat, tapi semua komentar harus mengacu kepada sistem, jangan kelihatan kita tidak mengerti sistem. Jadi komentar orang, komentar lepas, semangat, nafsu, kadang komentarnya tidak berdasarkan sistem," ungkapnya.

Politisi PAN ini mengatakan UUD 1945 telah menyatakan bahwa presiden dan atau wapres diusulkan oleh partai politik sebagai kapal induknya. Sistem inilah yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, capres tak bisa diusulkan oleh pribadi di luar partai politik.

"Nah sekarang persoalannya adalah kalau ada orang per orang yang mau mencalonkan diri dia harus pandai-pandai dong mendekati parpol. Ketemu dengan parpolnya. Dengan parpol aja dia tidak bisa pendekatan,bagaimana mungkin dia bisa mengurus yang lebih besar, uruslah dulu parpol itu, komunikasi dulu dengan parpol, baru diusulkan. Saya baca juga pendapat beberapa orang yang menurut hemat saya kelihatan betul dia enggak paham, jadi cuma semangatnya doang," tambahnya kemudian.

Siap atau tidak siapnya Indonesia dengan wacana capres independen, lanjutnya, tergantung pada keputusan politik ke depan. Keputusan MPR akan sangat dinantikan jika memang wacana capres independen terus mencuat dari publik.

Sementara itu, Patrialis juga menambahkan belum ada satupun partai politik yang mendaftar sebagai badan hukum hingga saat ini. pemerintah sendiri memberikan batas waktu hingga tanggal 22 Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com