Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Sendiri hingga Sidang Berakhir

Kompas.com - 28/03/2011, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme Abubakar Ba'asyir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011), tanpa didampingi kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum memilih berada di luar ruang sidang sebagai bentuk protes atas jalannya persidangan yang mereka nilai tidak adil.

”Hakim tidak netral. Oleh karena itu, lebih bagus kami tidak mengikuti sama sekali. Kami sudah dapatkan itu (kasus Ba'asyir) adalah sebuah rekayasa. Kalau kami ikut, sama saja terlibat dalam proses sidang yang tidak netral, hanya ingin mencari formalitas penghukuman saja,” ujar salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan menghadiri sidang kecuali pada waktu pembelaan (pledoi) Ba'asyir. ”Atau barangkali kalau putusan KY (Komisi Yudisial) lebih dulu, kami akan ikut (sidang),” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ba'asyir kepada Komisi Yudisial. ”Meminta KY memeriksa hakim yang tidak adil,” kata Michdan.

Ba'asyir dan kuasa hukumnya sejak awal menolak jalannya persidangan yang mendengarkan keterangan saksi melalui telekonferensi. Dalam persidangan sebelumnya, Ba'asyir dan kuasa hukumnya memilih keluar ruang sidang (walk out) sebagai bentuk penolakan.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa pasal berlapis, yaitu melakukan perencanaan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.

Untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7 lebih subsider Pasal 14 jo pasal 11 lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9. Seterusnya, Ba'asyir juga dikenai Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a. Pada dakwaan subsider ini ancaman hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

    Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

    Nasional
    Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

    Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

    Nasional
    Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

    Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

    Nasional
    Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

    Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

    Nasional
    Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

    Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

    Nasional
    PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

    PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

    Nasional
    Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

    Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

    Nasional
    Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

    Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

    Nasional
    PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

    PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

    Nasional
    Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

    Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

    Nasional
    Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

    Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

    Nasional
    Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

    Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

    Nasional
    PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

    PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

    Nasional
    Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

    Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

    Nasional
    Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

    Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com