Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Dua Buron Kejaksaan

Kompas.com - 27/03/2011, 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (25/3), menangkap dua mantan pejabat PT Telkom yang terkait masalah korupsi dan merugikan negara Rp 30 miliar. Kedua buron itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan.

”Hampir setahun yang lalu seharusnya keduanya sudah menjalani hukuman. Tanggal 20 Maret 2011, kami diminta oleh Kejati Sulsel untuk memantau di mana keberadaan mereka, 24 Maret kami mendapat informasi bahwa mereka berada di Jakarta, dan pada 25 Maret kami menangkap mereka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Sabtu (26/3).

Johan Budi kemudian merinci tentang permintaan dari Kejati Sulsel itu. Surat permintaan itu bertanggal 18 Maret dan diterima KPK sekitar tanggal 20 Maret.

Kedua mantan pejabat PT Telkom tersebut, yakni Edi Sarwono, mantan Deputi Kepala Divisi Regional VII PT Telkom Sulawesi Selatan dan Koesprawoto, mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom Sulawesi Selatan.

Edi Sarwono ditemukan tim KPK di rumah kos di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, sedangkan Koesprawoto ditemukan di rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

”Keduanya ditangkap semalam (Jumat) sekitar pukul 22.30 di dua rumah kos di Jakarta,” kata Johan Budi,

Sebelum ditangkap, keduanya melakukan pertemuan di salah satu Hotel di Jalan Raden Saleh Cikini.

Masih ada satu orang lagi yang dicari KPK, yakni Heru Suryanto, mantan Ketua Koperasi Karyawan PT Telkom Sulsel. Ketiganya terbukti menyalahgunakan sistem percakapan suara di kantor daerah Telkom Denpasar dan Makassar sejak 1999 hingga 2002.

Saat ditanya wartawan di teras kantor KPK Sabtu kemarin, Koesprawoto membantah kalau dirinya adalah buronan Kejati Sulsel. ”Bukan... bukan buronan,” kata Koesprawoto sembari bergegas masuk ke dalam mobil KPK.

Kasasi 6 tahun penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com