JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui, pihaknya mengalami kesulitan memanggil mantan anggota Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom terkait kasus dugaan suap cek perjalanan. Pasalnya, sampai saat ini saksi utama, yakni Nunun Nurbaeti, belum dapat dimintai keterangan. Nunun berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan mengalami sakit lupa berat.
"Kita masih terus mengembangkan kasus tersebut. Namun, salah satu kendalanya adalah meminta keterangan dan klarifikasi dari Bu Nunun," ujar Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut merupakan salah satu teknis dalam melakukan penyelidikan. Menurut Johan, pihaknya akan berusaha untuk memanggil Nunun. "Pasti akan kita panggil. Ini cuma teknis penyidikan, kita enggak sembarangan memanggil orang," tutur Johan.
Untuk itu, Johan meminta semua pihak bersabar mengenai perkembangan kasus yang ikut menyeret juga sejumlah mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004. "Tapi bukan berarti kalau tidak ada keterangan dari dia kasus berhenti, sabar dulu," kata Johan.
Terkait desakan sejumlah partai yang politisinya menjadi tersangka agar penyuap juga ditetapkan sebagai tersangka, Johan mengatakan, KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. "KPK kerja bukan berdasarkan desakan, tapi bukti yang cukup," pungkasnya.
Kasus dugaan suap pemilihan DGS BI tahun 2004 itu melibatkan lebih dari 20 anggota Komisi IX 2004-2009 dari sejumlah partai politik. Namun, meski telah menjerat mereka yang diduga menerima suap, hingga saat ini KPK belum menetapkan status tersangka pada penyuapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.