JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, wacana calon presiden perseorangan pada Pemilu 2014 sepenuhnya tergantung MPR. Pasalnya, hanya MPR yang memiliki kewenangan untuk melakukan amandemen UUD 1945.
"Terserah MPR saja. MK tidak boleh menilai UUD 1945, tetapi wajib mempertahankannya. Kalau yang boleh menilai UUD 1945 itu adalah MPR. Nah, MK hanya menguji apakah suatu UU itu sama dengan UUD atau tidak," kata Mahfud kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Seperti diwartakan, Dewan Perwakilan Daerah berupaya memberikan peluang bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Partai politik tidak akan lagi menjadi satu-satunya kendaraan untuk menjadi capres dan cawapres.
Upaya mengakomodasi calon perseorangan itu dilakukan melalui usulan amandemen ke-5 UUD 1945 yang selesai disusun DPD. Dalam Pasal 6A Ayat (2) draf amandemen ke-5 UUD 1945 disebutkan, pasangan capres dan cawapres berasal dari usulan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) atau calon perseorangan.
Usulan ini berbeda dengan ketentuan Pasal 6A Ayat (2) amandemen ke-4 UUD 1945, yakni pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Calon perseorangan diperbolehkan mengikuti pemilihan umum presiden (pilpres) dengan alasan mewujudkan demokratisasi dalam pelaksanaan pilpres. Alasan lain, semua warga negara memiliki hak yang sama.
"Semua harus berpikir filosofis. Konstitusi menjamin kesamaan hak warga negara dalam hukum dan pelaksanaan pemerintahan," ujar anggota DPD RI, John Pieris, Senin (21/3/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.