JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi kedua yang dijadwalkan memberikan keterangan secara teleconference dalam persidangan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Senin (21/3/2011), Mujahidul Haq alias Mujahidin bin Abdul Wahab, meminta dihadirkan langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal sebelumnya, Mujahidul menandatangani surat permintaan agar memberi keterangan secara jarak jauh atau teleconference.
"Kalau bisa dihadapkan hari ini saja langsung di persidangan, kalau bisa. Meskipun sudah ditandatangani teleconference, mohon maaf Bapak hakim," ujar Mujahidul di awal persidangan.
Menanggapi permintaan Mujahidul tersebut, hakim Sudarwin menolaknya. "Kan akan didengar melalui teleconference, toh pada akhirnya nanti keterangan saudara akan didengarkan terdakwa," kata Sudarwin.
Mujahidul adalah anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Bima, Nusa Tenggara Barat. Dia mengaku mengenal Baasyir pada waktu Amir JAT itu menggelar ceramah di Bima. "Saya ingin tergabung di pengajian (JAT)," katanya.
Sebelum tergabung, Mujahidul mengaku disumpah (dibaiat). Menurut Mujahidul, inti dari sumpah tersebut adalah agar selalu berkdakwah dan menjalankan amar ma'ruh nahi munkar.
"Ada kegiatan jihad?" ujar hakim Sudarwin.
Kemudian dijawab, "Ada, jihadnya adalah dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar," kata Mujahidul.
Terkait dana, Mujahidul mengaku dimintai dana Rp 35 juta oleh Ubaid, anggota JAT yang diduga pengumpul dana untuk biaya pelatihan militer terorisme di Aceh. "Dia minta untuk kebutuhan para janda-janda mujahidin," katanya.
Tanpa curiga, Mujahidul mengirimkan dana tersebut sedikit demi sedikit melalui rekening atas nama Sus Hidayat. Namun Mujahidul mengaku tidak mengetahui jika dana yang diberikannya tersebut digunakan untuk biaya pelatihan militer.
"Saya tidak tahu. Saya tahunya untuk para janda. Tahunya setelah melihat di TV itu kalau Ustad Ubaid buronan, kemungkinan digunakan untuk itu (pelatihan militer)," ungkapnya.
Mujahidul adalah satu dari enam saksi yang diagendakan akan diperiksa melalui teleconference dalam persidangan Baasyir hari ini. Baasyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum karena dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.