SUKABUMI, KOMPAS -
”Demi kelancaran proses penyidikan, kami belum bisa mengungkapkan nama-nama calon tersangka. Penyidikan terus dilakukan hingga kami benar-benar yakin ada tindakan melawan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Marihot Silalahi, Kamis (10/3).
Pengadaan alat kesehatan antara lain berupa obat paten dan obat generik pada RSUD Sekarwangi tahun 2009. Proyek itu melibatkan sekitar 10 perusahaan penyedia barang. Total nilai proyek itu Rp 2,5 miliar.
”Berdasarkan penghitungan kasar kami, negara dirugikan hingga Rp 400 juta. Namun, untuk jumlah tepatnya, kami sedang mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah,” kata Marihot.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibadak Dedy Supandi mengatakan, pelanggaran terjadi karena ada kesalahan prosedur dalam penunjukan perusahaan penyedia peralatan. Kemudian, ada penggelembungan harga pembelian.
”Kami menghadirkan 39 saksi yang berasal dari panitia pengadaan, manajemen rumah sakit, serta perwakilan perusahaan. Kami juga mengundang saksi ahli dari Kementerian Kesehatan untuk membandingkan harga peralatan yang dibeli,” ujar Dedy.
Penyidikan kasus ini sejak November 2010, tetapi tidak kunjung muncul nama tersangka sehingga timbul kecurigaan dari berbagai pihak soal penuntasan kasus ini.