Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno: Terbukti, JPU Dewakan Sjahril

Kompas.com - 10/03/2011, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan, penilaiannya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mendewakan Sjahril Djohan terbukti jika merujuk pada pernyataan jaksa dalam replik. Jaksa menyebut Sjahril sebagai kesatria dengan mengakui perbuatan.

"Terbukti, apa yang sampaikan pada pledoi bahwa JPU mendewakan Sjahril. JPU sebut Sjahril kesatria dan saya disuruh mencontoh Sjahril," kata Susno saat membacakan duplik pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).

Seperti pada dua sidang sebelumnya, Susno hadir dengan pakaian dinas Polri. Duplik ini adalah pembelaan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Susno mengatakan, kesatria sangat erat kaitannya dengan seorang yang berperilaku baik dan patut diteladani. Dalam lingkungan militer dan kepolisian, kata Susno, sikap kesatria dilukiskan dengan perilaku jujur, berani, bertanggung jawab, menjaga kehormatan, adil, rela berkorban, dan suka menolong.

"Apakah sikap Sjahril dapat dikatakan sikap kesatria? Saya kira tidak perlu saya katakan siapa Sjahril. Bagaimana sikap Sjahril, sudah jadi pengetahuan umum," kata Susno.

"Apakah masyarakat sependapat dengan JPU bahwa Sjahril adalah kesatria? Untuk menjawab secara jujur dan obyektif, saya lampirkan dalam duplik ini pendapat masyarakat di berbagai media online yang pada umumnya katakan Sjahril mafia hukum dan pembohong sehingga timbul pertanyaan, tolak ukur apa yang dipakai JPU sehingga menyimpulkan Sjahril kesatria?" tambah Susno.

Terkait permintaan jaksa penuntut agar dia mencontoh Sjahril, Susno berujar, "Dengan tegas saya katakan bahwa sampai titik darah penghabisan, permintaan itu tidak akan saya penuhi. Silakan JPU mencontoh sikap Sjahril."

Dalam duplik, Susno kembali menegaskan kasus ikan arwana yang menjeratnya telah direkayasa. Berdasarkan fakta di persidangan, kata dia, ia tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril. Menurut jaksa, uang itu diserahkan di rumah keluarga Susno di Jalan Abu Serin, Jaksel, pada 4 Desember 2008.

"Jangankan peristiwa penyerahan uang, peristiwa kedatangan Sjahril tidak pernah terjadi. Yang ada segudang kebohongan Sjaril," lontar Susno.

Seperti diberitakan, Susno dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain perkara ikan arwana, jaksa juga menilai Susno terbukti korupsi dalam perkara pemotongan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com