JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan, penilaiannya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mendewakan Sjahril Djohan terbukti jika merujuk pada pernyataan jaksa dalam replik. Jaksa menyebut Sjahril sebagai kesatria dengan mengakui perbuatan.
"Terbukti, apa yang sampaikan pada pledoi bahwa JPU mendewakan Sjahril. JPU sebut Sjahril kesatria dan saya disuruh mencontoh Sjahril," kata Susno saat membacakan duplik pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).
Seperti pada dua sidang sebelumnya, Susno hadir dengan pakaian dinas Polri. Duplik ini adalah pembelaan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Susno mengatakan, kesatria sangat erat kaitannya dengan seorang yang berperilaku baik dan patut diteladani. Dalam lingkungan militer dan kepolisian, kata Susno, sikap kesatria dilukiskan dengan perilaku jujur, berani, bertanggung jawab, menjaga kehormatan, adil, rela berkorban, dan suka menolong.
"Apakah sikap Sjahril dapat dikatakan sikap kesatria? Saya kira tidak perlu saya katakan siapa Sjahril. Bagaimana sikap Sjahril, sudah jadi pengetahuan umum," kata Susno.
"Apakah masyarakat sependapat dengan JPU bahwa Sjahril adalah kesatria? Untuk menjawab secara jujur dan obyektif, saya lampirkan dalam duplik ini pendapat masyarakat di berbagai media online yang pada umumnya katakan Sjahril mafia hukum dan pembohong sehingga timbul pertanyaan, tolak ukur apa yang dipakai JPU sehingga menyimpulkan Sjahril kesatria?" tambah Susno.
Terkait permintaan jaksa penuntut agar dia mencontoh Sjahril, Susno berujar, "Dengan tegas saya katakan bahwa sampai titik darah penghabisan, permintaan itu tidak akan saya penuhi. Silakan JPU mencontoh sikap Sjahril."
Dalam duplik, Susno kembali menegaskan kasus ikan arwana yang menjeratnya telah direkayasa. Berdasarkan fakta di persidangan, kata dia, ia tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril. Menurut jaksa, uang itu diserahkan di rumah keluarga Susno di Jalan Abu Serin, Jaksel, pada 4 Desember 2008.
"Jangankan peristiwa penyerahan uang, peristiwa kedatangan Sjahril tidak pernah terjadi. Yang ada segudang kebohongan Sjaril," lontar Susno.
Seperti diberitakan, Susno dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain perkara ikan arwana, jaksa juga menilai Susno terbukti korupsi dalam perkara pemotongan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.