Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margin Apresiasi HAM

Kompas.com - 08/03/2011, 04:05 WIB

Dengan demikian, dalam perspektif HAM internasional, margin apresiasi HAM merupakan garis batas di mana pengawasan internasional harus mengalah kepada pertimbangan negara-pihak dalam merancang atau menegakkan hukumnya. Dalam konteks domestik, margin apresiasi merupakan batas legitimasi bagi otoritas negara membuat kebijakan yang membawa akibat mengurangi atau membatasi HAM.

Kalau begitu, apa kriteria yang menentukan cakupan margin apresiasi HAM? Dalam situasi seperti apa negara diberikan margin apresiasi luas atau margin apresiasi sempit? Memang tidak mudah menetapkan cakupan aplikasi margin apresiasi HAM?

Pengalaman Pengadilan HAM Eropa menunjukkan bahwa dalam kasus tidak ditemukan adanya standar bersama berkenaan dengan masalah tertentu, misalnya konsep moral publik di antara negara-pihak, negara akan diberikan margin apresiasi yang lebih besar untuk membatasi HAM.

Namun, dalam kasus negara-negara pihak mempunyai standar bersama, misalnya perlindungan hak atas kebebasan berekspresi sebagai sesuatu yang vital bagi demokrasi, negara akan diberikan margin apresiasi yang sempit untuk membatasi hak tersebut.

Penerapan di Indonesia

UUD 1945 secara implisit menganut ajaran margin apresiasi HAM. Pasal 28 J (2) UUD 1945 menyatakan, ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Pasal ini membawa konsekuensi diterapkannya margin apresiasi HAM: demi kepentingan umum, otoritas negara diberikan diskresi untuk mengesampingkan atau membatasi HAM.

Berdasarkan UUD 1945, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, margin apresiasi HAM harus dijalankan dalam koridor konstitusi, yaitu (i) pembatasan HAM harus ditetapkan dengan UU, (ii) semata-mata guna menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, (iii) dengan mempertimbangkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, dan (iv) tidak mengesampingkan HAM yang bersifat non-derogable sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 I (1) UUD 1945.

Pihak-pihak yang menduga adanya penyalahgunaan margin apresiasi HAM oleh otoritas negara, misalnya dalam kasus adanya pasal dalam undang-undang yang mengandung pembatasan atau pelanggaran HAM, dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Penerapan margin apresiasi HAM dalam peraturan perundang-undangan dapat dimintakan suatu peninjauan oleh pihak yang dirugikan kepada Mahkamah Agung.

Di sinilah pentingnya Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta masyarakat luas untuk mengawasi aplikasi margin apresiasi oleh otoritas negara sehingga penyalahgunaannya dapat dihindarkan.

Abdul Hakim Garuda Nusantara Ketua Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Kurun 2002-2007

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com