Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Sjahril Kesatria

Kompas.com - 03/03/2011, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sangkaan adanya penyerahan uang dapat dipatahkan selama di persidangan, jaksa penuntut umum tetap meyakini terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Keyakinan itu disampaikan jaksa dalam replik atau tanggapan atas pembelaan Susno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).

Dalam replik, jaksa menilai Sjahril kesatria lantaran mengaku menyerahkan uang ke Susno dan menerima hukuman 1,5 tahun penjara. "Ia mengakui kesalahannya secara terang-terangan dan telah mempertanggungjawabkan di depan hukum," kata Erbagtyo Rohan, koordinator tim jaksa.

Jaksa mengutip kesaksian Sjahril saat bersaksi dalam persidangan Susno. Saat itu, Sjahril menyindir Susno dengan mengatakan, "Loh Susno belum ngaku? Saya kira udah ngaku." Menurut jaksa, pernyataan Sjahril itu merupakan ajakan untuk ikut bersikap kesatria.

"Lalu di mana hati nurani kebenaran terdakwa setelah mendengar ajakan baik itu? Apakah hilang karena hak ingkar terdakwa yang dijamin oleh undang-undang sehingga terdakwa tetap saja mengingkari fakta," kata jaksa.

Jaksa tetap meyakini Sjahril menyerahkan uang di rumah keluarga Susno di Jalan Abu Serin, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2008. Keyakinan itu didasari fakta Haposan mengambil uang di BCA Bidakara lalu menyerahkan uang ke Sjahril di Hotel Sultan pada tanggal itu.

Keyakinan jaksa itu juga berdasarkan pada kesaksian Sjahril yang menyebut ia langsung menyerahkan uang ke Susno setelah uang ia terima. "Penyerahan uang kepada terdakwa pada hari dan tanggal yang sama pada saat hari ulang tahun anaknya (Sjahril), tanggal 4 Desember 2008," ucap jaksa.

Keyakinan jaksa juga berdasarkan keterangan AKBP Samsurizal Mokoagow, mantan anak buah Susno, saat bersaksi di sidang Sjahril. Samsurizal mengaku melihat Sjahril datang ke rumah Susno pada awal Desember 2008. Saat itu, Samsurizal meminta tanda tangan dari Susno untuk keperluan dinas.

Kesaksian Samsurizal berubah saat bersaksi pada persidangan Susno. Setelah ditunjukkan surat dinas yang ditandatangani Susno, Samsurizal lalu mengaku datang tanggal 27 Desember 2008 atau sesuai tanggal yang tertera dalam surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com