Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Lanjut sampai Dipo Minta Maaf

Kompas.com - 02/03/2011, 21:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, mengatakan, pihaknya tak akan mencabut gugatan perdata dan pidana kepolisian jika tak ada permintaan maaf dari Seketaris Kabinet Dipo Alam. Menurutnya, pernyataan Dipo Alam mengenai boikot media tidak mewakili pemerintah, tetapi hanya sebagai pernyataan pribadi sehingga melanggar kode etik dan UU Pers.

"Karena itu adalah pernyataan pribadi, maka dia (Dipo Alam) perlu menarik pernyataannya dan meminta maaf. Jika tidak, kita akan tetap dalam gugatan perdata kita karena itu telah melanggar kode etik dan UU Pers," ujarnya kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

Sementara itu, Wakil Redaksi Metro TV Suryopratomo mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan jalan damai. Namun, menurutnya, pihak Dipo Alam harus meminta maaf atas perbuatannya terlebih dahulu.

"Kami tidak pernah ingin tidak berdamai. Permohonan kami dari awal hanya satu, yakni Dipo Alam mengakui bahwa apa yang disampaikan itu salah dan meminta maaf kepada masyarakat. Cuma itu saja," ujar Suryopratomo.

Ia menambahkan, jika Dipo Alam sudah mencabut pernyataannya dan meminta maaf, pihaknya akan menarik gugatan yang dilayangkan ke kepolisian, Minggu (28/2/2011) lalu. Sebab, jika kasus ini dibiarkan, ditakutkan nanti akan terjadi kasus yang sama pada media lain.

"Ya, pasti akan kami tarik gugatan tersebut. Karena kami dari awal hanya meminta itu (permintaan maaf). Mengapa kami memperjuangkan ini, karena kalau hari ini bias terjadi pada Metro TV, nantinya bias pun dapat terjadi pada media yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, Media Group melayangkan gugatan material dan imaterial sebesar Rp 101 triliun kepada Dipo Alam. Dipo dinilai telah merugikan Media Group dengan pernyataannya di depan pers bahwa pemerintah akan menghentikan iklan di Metro TV dan Media Indonesia yang dianggap menyudutkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com