JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah bersedia menjadi saksi meringankan bagi Panda Nababan, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004. Chandra akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada Kamis (3/3/2011).
Demikian diungkapkan Panda usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2011). Ia mengatakan, penyidik KPK menyampaikan kesediaan Chandra. Sementara Bibit, masih berada di luar kota sehingga belum dapat memberi kepastian terkait permintaan Panda.
"Penyidik mengatakan ke saya. Penyidik bilang surat panggilan pada Chandra dan Bibit sudah berjalan. Chandra bersedia hari Kamis diperiksa, Bibit, belum tahu," kata Panda.
Sebelumnya, unsur pimpinan KPK lainnya M. Jasin mengatakan, pimpinan KPKtidak dapat dijadikan saksi meringankan. Pasalnya, dalam kasus dugaan suap yang menjerat 26 politisi DPR itu, pimpinan KPK bertindak sebagai penyidik. "Kalau mau yang meringankan ya harus di luar KPK," kata Jasin. KPK, kata Jasin, harus objektif terhadap kasus yang ditanganinya.
Menanggapi hal ini, menurut Panda, pihaknya meminta Bibit dan Chandra menjadi saksi secara personal, bukan dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan KPK. "Bukan sebagai Wakil Ketua KPK, tapi sebagai pribadi. Saya minta mereka memberi kesaksian secara jujur, pertemuan itu hal biasa," ujarnya.
"Saya berterimakasih saudara Chandra bersedia," kata Panda.
Kuasa hukum Panda Nababan, Patra M Zein menambahkan hukum acara tidak melihat pangkat atau jabatan dari saksi. Bibit dan Chandra dipanggil sebagai individu.
"KUHP Pasal184, Chandra dipanggil dimintai keterangan karena mengalami hal yang sama (bertemu dengan anggota dewan sebelum uji kelayakan dan kepatutan di suatu tempat)," kata Patra.
Dia mengapresiasi kesediaan Chandra menjadi saksi bagi Panda. "Artinya tidak ada masalah. Kenapa pimpinan lain memperumit?" tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.