JAKARTA, KOMPAS.com — Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang membatasi kegiatan jemaah Ahmadiyah di Jawa Timur dinilai Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding mubazir. Pasalnya, pembatasan tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani tahun 2008.
"Saya kira (penerbitan SK Gubernur) tidak perlu. Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah daerah membantu melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri sambil terus melakukan pembinaan dan dialog dengan kelompok-kelompok masyarakat yang radikal," kata Abdul ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3) di Jakarta.
Terlebih, lanjutnya, tingkat sosialisasi SKB 3 Menteri di Jawa Timur masih lemah. Begitu pula dialog-dialog dengan Ahmadiyah dan juga kelompok radikal dikatakan masih kurang. Abdul khawatir, penerbitan SK malah akan meningkatkan sentimen kelompok-kelompok radikal di Jawa Timur. Dirinya juga meminta Gubernur Jatim Soekarwo dan DPRD Jatim mengedepankan kearifan dalam melihat kondisi masyarakat.
Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan surat keputusan, Senin (28/2), yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah di Jawa Timur. Menurut Gubernur, aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya gejolak sosial di Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.