JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul sembiring, mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah membelenggu kebebasan pers karena sudah terkandung dalam Undang-Undang. Hal tersebut ia kemukakan terkait kasus perseteruan Dipo Alam dengan Media Group yang semakin panas.
"Intinya, standing point pemerintah adalah tidak pernah membelenggu kebebasan pers, karena kebebasan pers itu dijamin oleh Undang-Undang," ujar Tifatul usai mengikuti acara Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Narkotika dengan BNN di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Menurutnya, untuk melihat hal tersebut (standing point), dapat dilihat dari pidato Presiden saat menghadiri Hari Pers Nasional di Kupang (9/2/2011) lalu. Menurutnya, pidato Presiden dengan jelas menegaskan kebebasan pers dijamin oleh UU yang sudah berlaku.
"Saat itu, pidato Presiden maupun pidato saya menegaskan hal tersebut (kebebasan pers)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.