JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Ketua Umum PDI-P, Megawati, sebagai saksi meringankan. Pemanggilan tersebut berdasarkan permintaan para tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dari fraksi PDI-P.
Para tersangka dari fraksi PDI-P yang meminta Megawati sebagai saksi meringankan, di antaranya Ni Luh Mariani, Engelina Pattiasina, dan Muhammad Iqbal. Kesaksian Mega diperlukan untuk menyatakan bahwa uang yang diterima para mantan anggota DPR RI 1999-2004 tersebut berasal dari partai, bukan dana cek perjalanan DGS BI.
"Tadi saya konfirmasi ke pimpinan (KPK), Bu Mega akan dimintai keterangan terkait saksi atas permintaan tersangka. KPK tidak berkepentingan. Ini kepentingan tersangka, rencananya hari Senin pekan depan," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (18/2/2011).
Menurut Johan, sebenarnya KPK dalam pengusutan kasus tersebut tidak memerlukan keterangan Megawati. Namun, jika beberapa tersangka memerlukan keterangan saksi meringankan, maka KPK memenuhi permintaan tersebut. "KPK tidak memerlukan keterangan dari Megawati dalam pengusutan ini. Tapi ini, kan diatur undang-undang, bahwa tersangka bisa menghadirkan saksi yang dianggap meringankan yang bersangkutan. Ini kan atas permintaan tersangka," kata Johan.
Johan belum memastikan apakah Megawati bersedia untuk dimintai keterangan di KPK, meskipun jadwalnya telah ditentukan. "Saksi atas permintaan tersangka untuk meringankan tersangka, tapi bergantung pada Megawati mau atau tidak. Kami akan koordinasi lagi untuk pengamanan khusus kalau Bu Mega datang, karena beliau mantan Presiden," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.