Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Cikeusik Bertambah Tiga Orang

Kompas.com - 14/02/2011, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus bentrokan warga dengan pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten bertambah tiga orang. Dengan demikian, hingga Senin (14/2/2011), polisi telah menetetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Pori, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, di luar yang lima," katanya.

Namun, Boy belum dapat menyebutkan inisial tersangka baru tersebut. "Tiga tersangka yang baru belum ditahan, masih didalami terus," tambah Boy.

Jika tim penyidik menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup, maka ketiga tersangka itu akan ditahan. "Kita berharap ada perkembangan hasil pemeriksaan yang menentukan," ujar Boy.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian menetapkan lima tersangka dalam kerusuhan Cikeusik dan 24 tersangka dalam bentrokan di Temanggung. Kedua peristiwa kerusuhan tersebut berlatar belakang agama dan terjadi dalam waktu berdekatan.

Atas kedua kejadian tersebut, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, bahwa pihaknya telah menginventarisir oknum penggerak kerusuhan. Diduga, penggerak penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah di Cikeusik berinisial UJ. Sedangkan penggerak kerusuhan atas nama agama di Temanggung berinisial S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com