JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus bentrokan warga dengan pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten bertambah tiga orang. Dengan demikian, hingga Senin (14/2/2011), polisi telah menetetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Pori, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, di luar yang lima," katanya.
Namun, Boy belum dapat menyebutkan inisial tersangka baru tersebut. "Tiga tersangka yang baru belum ditahan, masih didalami terus," tambah Boy.
Jika tim penyidik menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup, maka ketiga tersangka itu akan ditahan. "Kita berharap ada perkembangan hasil pemeriksaan yang menentukan," ujar Boy.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian menetapkan lima tersangka dalam kerusuhan Cikeusik dan 24 tersangka dalam bentrokan di Temanggung. Kedua peristiwa kerusuhan tersebut berlatar belakang agama dan terjadi dalam waktu berdekatan.
Atas kedua kejadian tersebut, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, bahwa pihaknya telah menginventarisir oknum penggerak kerusuhan. Diduga, penggerak penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah di Cikeusik berinisial UJ. Sedangkan penggerak kerusuhan atas nama agama di Temanggung berinisial S.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.