JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara terdakwa Abu Bakar Ba'asyir meminta sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ditunda. Pasalnya, menurut mereka, surat panggilan pengadilan tidak sah menurut KUHAP.
Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir, mengatakan, surat panggilan baru diterima pihaknya pada Selasa (8/2/2011) atau dua hari menjelang sidang. Padahal, menurut dia, surat panggilan seharusnya disampaikan tiga hari menjelang sidang sesuai dengan Pasal 146 ayat 1 KUHAP.
"Kami keberatan pada sidang hari ini kecuali ditunda," ucap Achmad kepada majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro saat sidang dibuka.
Ba'asyir juga menyampaikan hal senada. Dalam surat yang dia bacakan di hadapan majelis hakim, Ba'asyir merasa keberatan menjalani sidang hari ini.
"Saya dipaksa dan hak saya dilanggar. Dengan adanya panggilan sidang mendadak, pengacara saya mengatakan bahwa panggilan sidang itu seharusnya diterima 3 x 24 jam. Maka, saya menolak disidang hari ini," ucapnya.
Menanggapi keberatan itu, Herry mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke jaksa sejak Senin. "Kami sangat menghargai bapak-bapak sudah hadir. Pengadilan ini sudah memikirkan tenggang waktu. Sejak Senin sudah kama kirim. Namun, penuntut umum mungkin ada keterlambatan," katanya.
Majelis lalu memutuskan sidang diskors untuk mengambil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.