Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melongok Kasus Ibunya Alanda

Kompas.com - 09/02/2011, 16:03 WIB

Dakwaan yang sama juga dikenakan kepada Kepala Cabang Bank Century Senaya Linda Wangsadinata.

"Terdakwa I Linda Wangsa Dinata selaku pimpinan Cabang KPO Senayan PT Bank Century dan terdakwa II Arga Tirta Kirana selaku Kepala Divisi Legal PT Bank Century baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama PT Bank Century dan Robert Tantular pada bulan Desember 2007 sampai Oktober 2008 melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melalukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan perbuatan yang berdiri sendiri, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank membuat atau menyebabkan adanya pencatataan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank," demikian dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus Arga adalah salah satu dari puluhan berkas kasus yang dibawa ke persidangan dalam Kasus Bank Century. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Arga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 49 ayat 1 huruf a berbunyi, “...membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.” Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer adalah 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Sementara, dakwaan subsider adalah Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 49 ayat 2 huruf b berbunyi, “Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.” Ancama pidana maksimal dalam dakwaan subsider adalah 8 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Saksi Kasus Misbakhun

Nama Arga juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat politisi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun. Misbakhun dipidana 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat gadai untuk mendapatkan kredit dari Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS. Arga menjadi saksi di persidangan Misbakhun.

Pejabat Bank Century lain yang tersangkut dalam kasus ini adalah Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata.

Ceritanya, pada 29 Oktober 2007 Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun, dan Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo, mengajukan permohonan fasilitas Letter of Credit kepada Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS untuk membeli condensate dari Grains and Industrial Produts Pte Ltd. Condensate adalah produk minyak bumi yang biasa digunakan untuk bahan baku plastik.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com