JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil pertemuan antara Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kementerian Agama hari ini, Rabu (9/2/2011), belum memutuskan untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Ahmadiyah.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dalam pertemuan masing-masing pihak yang diundang hanya menyampaikan pandangannya. Selain itu juga dibahas mengenai penerapan SKB Tiga Menteri. "Menyatukan pandangan berbagai instansi dalam rangka mencari penyelesaian jangka pendek maupun panjang secara permanen hal-hal yang berkaitan dengan Ahmadiyah. Jadi tadi baru brainstroming, sekarang sedang dirumuskan," katanya usai pertemuan di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu.
Adapun yang dimaksud dengan penerapan SKB, menurut Suryadharma, adalah terkait dengan sanksi hukum terhadap pelanggar SKB. "Bukan saja terkait Ahmadiyah, tapi juga masyarakat non-Ahmadiyah. Artinya, jika non-Ahmadiyah melakukan kekerasan itu ditindak begitupun dengan Ahmadiyah," katanya.
Selain dihadiri Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan perwakilan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Hasil pertemuan hari ini, kata Suryadharma, belum dapat disampaikan kepada publik. "Karena substansi harus dapat persetujuan dari menteri, Kapolri, maupun Jaksa Agung, dengan demikian laporan maupun solusi yang disampaikan merupakan satu suara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.