Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi

Kompas.com - 08/02/2011, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia secara resmi membentuk tim investigasi, Selasa (8/2/2011), yang akan menyelidiki insiden penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011) lalu.

Tim yang dipimpin oleh empat komisioner Komnas HAM ini akan menghasilkan rekomendasi yang merujuk pada siapa pihak yang paling bersalah dalam insiden tersebut.

"Rekomendasi ini bisa diserahkan ke aparat penegak hukum," ujar Komisioner Komnas HAM Bidang Eksternal, Nurcholis kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2011).

Dikatakan Nurcholis, tim ini memiliki dua tugas utama, yaitu merunut insiden yang menewaskan tiga jemaah Ahmadiyah dan menjelaskan mengapa hal tersebut dapat terjadi. Tim ini juga akan terjun langsung ke lapangan guna mencari informasi dan bukti-bukti.

"Tim investigasi ini akan segera bekerja. Hal ini bisa dimulai dengan menemui para korban," kata Nurcholis.

Saat ini, sambung Nurcholis, Komnas HAM masih mencari beberapa anggota tim investigasi. Anggota tim bisa berasal dari kalangan akademisi, advokat, mantan polisi atau jaksa yang dipercaya independensinya.

Sebelumnya, pada Senin kemarin, Komnas HAM mengindikasikan ada delapan pelanggaran HAM dalam insiden di Cikeusik. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, hal itu berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan lembaganya. Komnas HAM juga menyatakan, insiden di Cikeusik merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius.

"Kami menilai, apa yang terjadi di desa tersebut, dan (korban) luka-lukanya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius. Pelanggaran terhadap hak-hak yang tidak boleh dikurangi," ujar Ifdhal.

Delapan pelanggaran tersebut, rinci Ifdhal, adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup, hak bebas memilih agama dan menjalankan ibadah, hak untuk berkumpul, hak atas rasa aman, hak privasi tempat tinggal, hak perlindungan atas miliknya, hak untuk tidak didiskriminasikan, dan hak anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com