Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU-Pemda Jangan Saling Intervensi

Kompas.com - 07/02/2011, 17:11 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah di daerah tidak boleh saling mengintervensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPU, terutama harus menjaga kemandiriannya dari godaan berbagai pihak.

"Jangan coba mengganggu KPU karena mereka filter terdepan dan sebaliknya KPU juga jangan mengintervensi saya. Masing-masing harus berpijak pada aturan," kata Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, saat peresmian tujuh kantor KPU daerah di kantor KPU Kota Makassar, Senin (7/2). Tujuh kantor KPU yang diresmikan, yakni KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Maros, KPU Kabupaten Barru, KPU Kabupaten Luwu Utara, KPU Kabupaten Luwu, KPU Kabupaten Bantaeng, dan KPU Kabupaten Enrekang.

Hal yang sama ditegaskan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Menurut dia, ada kesan bahwa KPU dikendalikan oleh pemerintah daerah karena menggunakan kantor milik pemda dan menggunakan tenaga pemda.

Oleh karena itu, Hafiz berharap, fungsi pengawasan pemilu ditingkatkan di tahun-tahun mendatang. "Ketimbang membiayai saksi, lebih baik fungsi pengawasan yang ditingkatkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com