Jakarta, Kompas
”Kapolri sejak zaman Jenderal Bambang Hendarso Danuri hingga Jenderal Timur Pradopo menyatakan tidak ada masalah dengan 17 rekening pejabat Polri. Demikian pula Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menyatakan hal sama. Kami minta data yang wajar tersebut dibuka. Kami memuji Komisi Informasi yang segera menindaklanjuti laporan dan permintaan kami agar 17 rekening dibuka demi akses informasi publik. Kami menyayangkan KPK dan Satgas Anti-Mafia Hukum yang belum menuntaskan laporan kami terkait 17 rekening gendut petinggi Mabes Polri,” tutur Tama.
Komisi Informasi sudah tiga kali bersidang terkait permintaan ICW itu dan putusan akan dijatuhkan Selasa (8/2). Para pihak dapat mengajukan upaya hukum atas putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengadilan negeri.
Peneliti ICW Febridiansyah mengingatkan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berniat membasmi praktik mafia di lembaga penegak hukum dalam 100 hari pemerintahan. ”Jangan sampai komitmen itu juga menjadi salah satu kebohongan pemerintah,” ujarnya.
Tama mengingatkan, upaya menutupi informasi yang dapat merugikan kepentingan publik dapat dikenai hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.