Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangka Tolak Moratorium Penambangan

Kompas.com - 04/02/2011, 03:38 WIB

Bangka, Kompas - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka menolak moratorium penambangan timah. Padahal, penambangan sudah menimbulkan kerusakan hebat di Pulau Bangka dan perairan sekitarnya.

Gubernur Bangka Belitung Eko Maulana Ali, Rabu (2/2) di Bangka, mengatakan, pihaknya belum bisa menyetujui wacana moratorium penambangan.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, penambangan menyebabkan hutan tutupan di Pulau Bangka tinggal 8 persen. Seharusnya hutan tutupan suatu wilayah minimal 30 persen. Karena itu, Kementerian Kehutanan mewacanakan moratorium penambangan (Kompas, 24/1).

Selain itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, penambangan timah menimbulkan 3.000 lubang di Bangka. Penambangan di perairan menggunakan kapal isap mengakibatkan 50 persen terumbu karang rusak (Kompas, 29/1).

Eko mengatakan, belum ada alternatif mata pencarian untuk penduduk Bangka jika penambangan dihentikan. Pemerintah pusat belum menyampaikan konsep alternatif ke Pemprov Bangka Belitung. Jika penambangan dihentikan, akan mengakibatkan pengangguran besar-besaran. ”Harus dipastikan dulu alternatif mata pencarian untuk warga,” katanya.

Bupati Bangka Yusroni Yazid mengemukakan hal senada. Perekonomian Bangka masih sangat bergantung pada penambangan timah. Penghentian secara mendadak akan menyebabkan banyak persoalan di Bangka. ”Sebenarnya secara tidak langsung kami sudah melakukan moratorium. Sekarang sudah tidak ada izin penambangan baru. Yang ada tinggal izin-izin lama,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan di Kabupaten Bangka Tengah, penambangan timah merambah kawasan hutan lindung, antara lain di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memasang tanda hutan lindung di perbatasan desa dengan hutan.

Namun, di hutan itu ada sedikitnya tujuh kelompok petambang. Setiap kelompok mengoperasikan minimal satu mesin pengisap pasir di kolam dengan kedalaman minimal 4 meter dan luas sedikitnya 500 meter persegi. (RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com