JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie mengatakan, deponeering terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebaiknya tidak diganggu dengan urusan politik. Semua pihak, termasuk DPR, harus dapat menghormati keputusan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra tersebut.
"Supaya proses itu jalan. Sekali jalan jangan diganggu oleh politik. Jalan sesuai logika," katanya saat menghadiri perayaan ulang tahun Nasional Demokrat di Jakarta Convention Center, Selasa (1/2/2011).
Oleh karena itu, kata Jimly, status Bibit-Chandra sebagai tersangka tidak perlu lagi dipersoalkan. "Lebih baik jangan persoalkan Bibit-Chandra karena KPK memang tidak sempurna," ujarnya.
Terkait dengan peristiwa penolakan kehadiran Bibit-Chandra dalam rapat Komisi III DPR, Jimly mengatakan, peristiwa tersebut menunjukkan adanya masalah komunikasi antara DPR dan KPK. Masalah komunikasi tersebut, katanya, harus segera dievaluasi.
"Lebih baik evaluasi ulang cara komunikasi," ujarnya.
Komisi III DPR memutuskan menolak kehadiran Bibit-Chandra dalam setiap rapat DPR karena menganggap status keduanya masih tersangka meskipun kasusnya sudah di-deponeer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.