JAKARTA, KOMPAS.com — Arda Netaji, kuasa hukum Agus Condro, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, akan mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar berkas perkara kliennya dipisahkan darin tersangka lain. Arda pun mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011), untuk menyatakan permohonan itu.
"Kedatangan saya ke sini terkait permohonan kami kepada penyidik KPK agar secara khusus berkas Agus Condro tidak dijadikan satu berkas dengan yang lain. Jadi, harus tersendiri. Agus juga harus mendapat perlakuan khusus karena dia seorang whistle blower. Tetapi, ini baru konsultasi," kata Arda.
Menurut dia, pengajuan perlakuan khusus untuk Agus Condro baru secara formal diajukan kepada pimpinan KPK, Selasa. Hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan Agus Condro. Namun, menurut Arda, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak meminta penangguhan penahanan sebagai bagian dari perlakuan khusus tersebut.
"Pak Agus Condro sama sekali tidak minta penangguhan penahanan karena sudah menjadi risikonya. Agus juga tidak mempermasalahkan penangkapannya oleh KPK," kata Arda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.