Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memutus Rantai Impunitas

Kompas.com - 21/01/2011, 03:36 WIB

Di Timor Leste, perempuan korban pemerkosaan dalam kekerasan pascajajak pendapat di sana tahun 1999 menuntut keadilan dan pelaku diajukan ke pengadilan, di tengah kesepaktan Indonesia dan Timor Leste menyelesaikan persoalan di antara dua negara tanpa campur tangan pihak lain.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual yang disebabkan oleh serangan meluas atau sistematis, atau dalam konflik bersenjata, antara lain seperti diatur dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

”Sayangnya, definisi perkosaan belum diubah, tidak mengikuti perubahan pengetahuan dan pengalaman perempuan,” kata Andy.

Definisi perkosaan masih mengikuti KUHP, yaitu harus terjadi penetrasi. Hal ini pula yang menyebabkan kesulitan dalam mendefinisikan kekerasan seksual yang dialami perempuan dalam kerusuhan Mei 1998 karena kekerasan seksual tidak selalu berupa penetrasi.

Selain itu, demikian Andy, KUHP juga menuntut pembuktian berupa adanya semen dan kekerasan fisik yang dialami korban. Definisi ini mengabaikan pengalaman perempuan yang dalam serangan bersifat massal mengalami teror begitu rupa sehingga dalam keadaan tidak dapat melakukan perlawanan fisik apa pun.

KUHP juga menuntut tanggung jawab individual sebagai pelaku kejahatan sehingga meluputkan tanggung jawab atasan atau komandan dalam situasi serangan yang meluas atau sistematik di mana ada orang yang bertanggung jawab terhadap serangan tersebut. ”Tanggung jawab individual penting, tetapi pimpinan atau komandan serangan juga harus bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambah Andy.

Dalam hal kekerasan seksual oleh anggota militer di daerah-daerah operasi militer, kekerasan tersebut dihukum melalui pengadilan militer. ”Tetapi, pengadilan itu tertutup untuk publik. Pelakunya dianggap melanggar moral atau berzina,” ujar Andy.

Belajar dari pengalaman perempuan, Komnas Perempuan terus aktif ikut dalam upaya merevisi KUHP dan KUHAP. Komnas Perempuan juga terus berkampanye untuk penghapusan kekerasan seksual dengan menjadikan pengalaman perempuan sebagai bagian dari pengalaman nasional.(Ninuk M Pambudy)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com