JAKARTA, KOMPAS.com - Tuduhan terpidana kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pernah mengiming-imingi keringanan hukuman jika dirinya berkata jujur dan membantu mengungkapkan kasus mafia hukum dan mafia pajak dibantah oleh anggota Satgas Mas Achmad Santosa atau akrab disapa Ota. Dikatakan Ota, apa yang disampaikan Satgas lebih bersifat normatif.
"Saya bisa katakan itu sangat normatif. Jadi, dia bilang apa yang saya dapatkan kalau saya membuka kasus ini. Kita hanya bisa bicara soal remisi dan grasi. Semua normatif yang ada di undang-undang," kata Ota kepada para wartawan di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Dalam pernyataannya seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Gayus menyampaikan kekecewaannya atas apa yang dilakukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Gayus mengaku, sebenarnya dirinya ingin menyampaikan apa yang diketahuinya, setelah Satgas mengatakan bahwa dirinya bisa mendapatkan keringanan hukuman.
"Kalau saya menjadi whistle blower, Denny mengatakan akan berbicara di media karena dia dekat di media sehingga hukuman saya bisa ringan," papar Gayus.
Soal keringanan hukuman, kata Ota, hal ini memang dimungkinkan oleh Pasal 10 Undang-Undang No 13 Tahun 2006 yang berbunyi, "Saksi yang menjadi pelaku, yang bekerja sama dan membantu penegak hukum, hakim dapat memberikan keringanan hukuman."
"Jadi, Denny Indrayana dan saya tak memberikan janji apa pun kecuali janji yang berada di dalam peraturan-perundang-undangan," kata Ota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.