JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, harus menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), tanpa didampingi istrinya, Milana Anggraeni.
Sebelum pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, Gayus mengaku meminta agar Milana tidak hadir di persidangan. "Saya suruh di rumah aja," katanya di ruang tahanan yang terletak di belakang gedung PN Jaksel.
Kepada puluhan wartawan, Gayus hanya menyatakan dirinya siap mendengarkan putusan. Dia tidak bersedia berkomentar mengenai kasus yang menimpanya. Pria yang mengenakan batik lengan pendek warna coklat itu berjanji akan berbicara banyak seusai sidang. "Nanti setelah vonis," kata dia singkat.
Seperti diberitakan, Gayus akan mendengarkan vonis terkait dengan empat perkara yang menjeratnya. Jaksa menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut jaksa, Gayus terbukti melakukan empat perkara.
Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.
Kedua, Gayus terbukti menyuap Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, dua penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, pada penyidikan tahun 2009.
Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkaranya di PN Tangerang.
Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik tentang asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.