Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bisa Otomatis Wakil Kepala Daerah?

Kompas.com - 17/01/2011, 16:40 WIB
Caroline Damanik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika tak ada kritik terhadap isi draf RUU Pemilu Kepala Daerah versi pemerintah, maka pegawai negeri sipil (PNS) bisa otomatis menjabat sebagai wakil kepala daerah, baik wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota. Mereka berhak menjabat jika ditunjuk oleh kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme Pemilukada. Draf RUU ini akan segera dibahas di DPR.

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, kementerian telah menyiapkan rencana pengaturan dimana pemilihan kepala daerah beda paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Hal ini, ungkapnya, sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang hanya mengamanatkan pemilihan kepala daerah saja yanpa mengamanatkan pemilihan wakil kepala daerah. Jabatan wakil kepala daerah akan diajukan oleh kepala daerah terpilih kepada pemerintah dari PNS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan. Pemilihan akan dilakukan setelah kepala daerah terpilih dan dilantik.

"Ya karena sebenarnya UUD tidak menyebut wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota. Itu aturan UU saja. Itu juga yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Waktu kita ubah UU No. 32 muncul pemikiran apa ini (jabatan wakil kepala daerah) akan jadi jabatan politik terus atau tidak perlu jadi jabatan politik terus," katanya usai pertemuan dengan Komite I DPD RI, Senin (17/1/2011).

Gamawan mengatakan usulan ini juga muncul menyusul pengalaman Pemilukada dalam lima tahun belakangan. Dari seluruh proses Pemilukada, hanya 5,16 persen pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang tetap dalam satu tim ketika maju kembali mencalonkan diri. Sisanya, bubar jalan. Kepala daerah membentuk tim baru lagi, begitu pula wakil kepala daerah.

Oleh karena itu, dalam masa menjelang Pemilukada berikutnya, friksi-friksi dalam tubuh pemerintahan tak bisa terhindarkan. "Bisa menimbulkan friksi di daerah, terutama PNS," tambahnya.

Selain aturan itu, draf RUU Pemilukada yang baru juga akan dipertimbangkan tentang masa jabatan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam ketentuan pasal 110 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ditetapkan bahwa "Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Karena tidak ada penjelasan, maka poin "dalam jabatan yang sama", diartikan apabila sudah menjadi kepala daerah dua periode, maka tidak bisa menjadi kepala daerah periode berikutnya namun bisa menjadi wakil kepala daerah. Ini dilakukan karena jabatan wakil kepala daerah diartikan sebagai jabatan yang berbeda, begitu juga sebaliknya.

"Hal ini sebagaimana dilakukan saudara. Bambang DH, Wakil Walikota Surabaya, yang semestinya secara etika berpemerintahan tidak harus terjadi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com