Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Dukung Deponeering

Kompas.com - 17/01/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung putusan deponeering yang diambil Jaksa Agung Basrief Arief terhadap kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini disampaikan Presiden ketika menutup rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1/2011).

"Menyangkut isu deponering kasus Bibit-Chandra, sebagai Presiden, saya mendukung rencana Jaksa Agung, sesuai kewenangannya, untuk melakukan deponering sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting segera diambil langkah pasti dalam waktu dekat," kata Presiden.

Presiden meminta agar Kejaksaan segera memberikan kepastian kepada masyarakat luas terkait deponeering kasus Bibit-Chandra. Hal ini, sambungnya, demi efektivitas penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Seperti diwartakan, Kejaksaan menilai, membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dianggap sebagai jalan terbaik.

"Jaksa Agung punya kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kebijakan mengesampingkan perkara untuk kepentingan kepastian hukum. Kalau perkara dibawa ke pengadilan, mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya," ujar Basrief, dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, pada Desember lalu.

Basrief mengatakan, status tersangka dua unsur pimpinan KPK akan berubah menjadi terdakwa saat perkara digelar di pengadilan. Perubahan status ini akan berimplikasi Bibit-Chandra diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai unsur pimpinan KPK.

"Diberhentikan sementara akan berdampak kepada KPK sehingga secara manajerial dan teknis akan mendorong lemahnya etos kerja KPK. Dan memperlemah kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi dan adanya tuntutan besar publik agar perkara tidak dilanjutkan," paparnya.

Dengan asas oportunitas yang dianut Indonesia, keputusan mengesampingkan perkara dinilai kejaksaan merupakan langkah terbaik untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Namun, secara formal, keputusan deponeering ini dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan saran dari lembaga-lembaga kuasa negara yang berhubungan dengan kasus tersebut. Basrief mengatakan, Plt Jaksa Agung saat itu, Darmono, sudah meminta saran dan pendapat dari Ketua DPR, Ketua MA, Ketua MK, dan Kepala Polri. Hingga hari ini kejaksaan telah menerima respons dari Ketua MK, Ketua MA, dan Kapolri. Ketua MK Mahfud MD telah mengirimkan surat pada 5 November 2010 dan berpendapat bahwa MK tidak bisa memberikan saran dan pendapat hukum.

"Tetapi, MK meyakini Kejaksaan Agung telah melakukan kajian secara cermat dengan mengambil keputusan mengesampingkan perkara," ujar Basrief.

MA juga sudah memberikan pendapatnya pada 18 November lalu dan menyatakan, apabila kejaksaan telah melakukan analisis obyektif untuk mengesampingkan suatu perkara, dengan asas oportunitas, kejaksaan bisa memutuskan hal tersebut. "Kapolri juga menyatakan bahwa Polri tidak keberatan untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum," kata Basrief. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com