JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Cirus Sinaga membantah telah memalsukan dokumen rencana penuntutan untuk terdakwa Gayus Halomoan Tambunan saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus mengaku tidak tahu-menahu perihal pemalsuan itu.
Saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1/2011) sekitar pukul 09.20, Cirus tertawa telebih dulu ketika ditanya tuduhan itu. "Ha-ha-ha...Dari dulu Bapak (wartawan) kan juga tahu itu enggak benar," kata Cirus sebelum diperiksa penyidik.
Menurut dia, pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi. Pria yang mengenakan baju dinas dan jaket warna hitam itu datang bersama tim pengacaranya dengan mobil Mercedez-Benz warna biru.
Jadi, Anda merasa tidak pernah memberi rencana penuntutan ke Haposan Hutagalung? "Enggak, enggak. Itu bohong," jawab Cirus sambil berjalan cepat masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Seperti diberitakan, Cirus dan Haposan telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan rentut setelah Gayus melontarkan adanya dua rentut yang dia terima saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan setelah ditunjukkan rentut dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Menurut Gayus, uang itu akan diserahkan ke pihak kejaksaan. Setelah menyerahkan uang, Gayus kembali menerima rencana penuntutan baru dengan hukuman satu tahun pidana dan satu tahu percobaan. Namun, hingga saat ini, Polri belum menemukan bukti adanya suap ke jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.