Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Beberkan Delapan Aksi Perpajakan

Kompas.com - 11/01/2011, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo membeberkan delapan aksi perpajakan yang menurutnya merupakan tonggak reformasi lanjutan yang dilakukan atas dua lembaga penghimpun penerimaan negara terbesar, yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

Kedelapan aksi ini diharapkan memberikan dukungan terhadap berbagai industri dan keinginan Indonesia untuk menyedot investasi dalam jumlah besar.

Agus mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (11/1/2011), saat memimpin konferensi pers yang dirasakan mendadak dilakukan oleh kalangan wartawan.

Apa sajakah kedelapan kebijakan perpajakan itu?

1. Memisahkan antara pembuat kebijakan (di Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu) dan pelaksana perpajakan (di Ditjen Pajak).

2. Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Undang-undang Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan (KUP) Pasal 36A, yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum saat melaksanakan tugasnya.

3. Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Ditjen Pajak dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia untuk meringankan proses pemeriksaan pajak.

4. Menyetarakan beban perpajakan pada industri perfilman impor dan nasional (melalui Surat Edaran Nomor SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan/ PPh atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasukan film impor).

5. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, penelitian dan pengembangan, pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial yang memperoleh fasilitas fiskal.

6. Terbitnya PP Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang memberikan dasar hukum kepada menteri keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPH atau tax holiday.

7. Menyederhanakan prosedur pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor barang.

8. Memperlakukan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan hibah sumbangan (pelimpahan wewenang kepada Dirjen Bea dan Cukai).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com