Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tindak Lanjuti Kesaksian Gayus

Kompas.com - 10/12/2010, 04:40 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung menindaklanjuti kesaksian terdakwa korupsi Gayus HP Tambunan di persidangan yang menyebut dua mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum diduga menerima uang saat menangani perkara Gayus tahun 2009. Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

”Jaksa Agung mengeluarkan surat perintah untuk menindaklanjuti pengakuan Gayus Tambunan yang diucapkan di depan persidangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Kamis (9/12) di Jakarta.

Saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, Gayus mengatakan, Haposan Hutagalung—pengacara yang mendampingi Gayus saat berperkara pada tahun 2009—meminta uang kepada Gayus untuk diberikan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum. Gayus Tambunan lalu mengatakan, ”Kan, sudah ada 500.000 dollar AS.” Dijawab oleh Haposan, ” Itu kan buat Ritonga, JAM Pidum lama. JAM Pidum baru kan belum.” JAM Pidum yang menggantikan Abdul Hakim Ritonga adalah Kemal Sofyan.

Sebelumnya juga terungkap di sidang Gayus, para hakim, para jaksa, para polisi, dan tim pengacara akan mendapatkan masing-masing Rp 5 miliar sebagai jasa membantu membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar dan membebaskan Gayus saat diadili di PN Tangerang.

Namun, Haposan Hutagalung telah membantah di sidang bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada polisi, jaksa, dan hakim. Ia juga mengaku tidak menerima uang dari Gayus selain imbalan pengacara.

JAM Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya meminta keterangan Gayus Tambunan yang di sidang mengatakan telah memberikan uang kepada Haposan. Berikutnya, Marwan akan memeriksa Haposan. ”Kami juga akan meminta keterangan Cirus Sinaga karena tidak mungkin Haposan langsung menyerahkan uang kepada Jaksa Agung Muda,” kata Marwan. Jaksa Cirus Sinaga kini telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat rencana tuntutan perkara Gayus di PN Tangerang.

Marwan memperkirakan, pemeriksaan akan berjalan sulit karena Haposan pasti membantah keterangan Gayus. Namun, Marwan akan mencoba mencari bukti lain. ”Kita bisa lihat siapa dulu yang menunjuk Cirus sebagai jaksa peneliti perkara Gayus,” ujar Marwan. (faj)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com