JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Joehermansyah Johan menyampaikan, draf Rancangan Undang-Undang Pilkada telah rampung dan siap dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam draf tersebut, kata Joehermansyah, terdapat perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Pemilihan gubernur yang semula langsung kini diusulkan melalui DPRD. Sementara itu, wali kota/bupati diusulkan untuk dipilih secara langsung.
"Draf sudah jadi, diharapkan dikirim ke DPR. Yang paling serius adalah soal perubahan sistem pemilihan. Pilgub diusulkan tidak secara langsung, tapi dipilih DPRD. Wali kota/bupati dipilih langsung," urai Joe dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Menurut Joe, sistem seperti itu diusulkan pemerintah karena selama ini titik berat otonomi daerah masih di level kabupaten atau kota. Dengan demikian, pemimpin kabupaten atau kota, yakni wali kota/bupati, harus mendapat legitimilasi lebih dengan dipilih langsung oleh rakyat. "Empiris pun, pengaruh otonomi tidak pernah di level provinsi. Titik beratnya di kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, level provinsi, kata Joe, memiliki otonomi yang terbatas. "Gubernur Jawa Timur pernah mengungkapkan ini bahwa kerja gubernur lebih dari 73 persen hanya mewakili pemerintah pusat," kata Joe.
Untuk pemilihan wakil gubernur dalam draf RUU Pilkada tersebut, Joe mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan agar wakil gubernur dipilih oleh gubernur yang terpilih, tidak lagi sepaket dengan gubernur. "Tapi ini belum final," tambah Joe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.