Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir: Gayus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 06/12/2010, 22:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dari tingkat paling bawah hingga tingkat pengambil keputusan mempunyai tanggung jawab atas tindakan masing-masing. Meski pejabat terbawah hanya mengusulkan keatasan, pejabat itu tetap bertanggung jawab atas usul itu.

"Karena itu, terdakwa (Gayus) bertanggung jawab atas usulannya ke atas. Sebab, usul itu akan menentukan benar tidak benar, tepat tidak tepat keputusan Tata Usaha Negara," jelas Bagir Manan, ahli administrasi negara saat bersaksi disidang terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010).

Bagir dihadirkan oleh pihak Gayus sebagai ahli. Hal itu dikatakan ketika Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus memberi kronologis kasus yang menjerat kliennya terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Kepada Bagir, Buyung menjelaskan, permasalahan ini bermula dari adanya keberatan wajib pajak kepada Dirjen pajak. Terdakwa sebagai pelaksana sudah memberikan usulan atas analisa yang dilakukan. Berdasar analisa itu, dia mendelegasikan ke atasannya, Kasi Pengurangan dan Keberatan. Di sana, dilakukan pemeriksaan atas usulan terdakwa. Lalu masuk ke Kasubdit Pengurangan dan Banding lalu naik ke Direktur Keberatan yang diteruskan ke Dirjen Pajak.

"Sehingga Dirjen Pajak mengeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan keberatan pajak. Apabila ada dari tindakan terdakwa dalam menganalisa, apakah hal itu dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa sendiri?" tanya Buyung.

Bagir mengatakan, jika keputusan yang diambil oleh pejabat TUN didasarkan pada alasan-alasan yang tidak benar maka keputusan itu dikatakan cacat hukum. Oleh karena itu, sesuai hukum administrasi negara, keputusan cacat hukum dapat dibatalkan.

"Apabila pejabat itu melakukan kelalaian atau ada kesengajaan, apakah ini bisa dipidana atau masuk ranah hukum administrasi negara?" tanya Saldy Hasibuan, pengacara Gayus lain.

"Tergantung pada sifat kelalaiannya atau motif. Jika kelalaian itu dilakukan dengan maksud untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana maka dapat dipidana. Apalagi kalau sudah dilakukan dengan niat," jawab Bagir.

"Dari sudut administrasi negara, apakah negara boleh diuntungkan atas kelebihan bayar pajak oleh wajib pajak itu?" tanya Buyung.

"Kalau memang terbukti itu kelebihan bayar, negara memang tidak boleh mencari keuntungan. Tapi kalau dapat dibuktikan bahwa ini sebenarnya adalah uang negara yang semestinya dibayarkan kepada negara, maka perlu memulihkan hak negara dari yang bersangkutan," jawab Bagir.

Seperti diberitakan Gayus dan dua pegawai Ditjen Pajak lain yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu didakwa melakukan korupsi senilai Rp 570 juta saat tangani keberatan pajak PT SAT. Mereka mengklaim, ketetapan pajak itu sudah sesuai prosedur.

Sender sandro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com