Sebanyak 132 anggota DPD menyepakati penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam menjadi gubernur dan wagub sebagai satu dari tujuh keistimewaan Yogyakarta. Klausul penetapan itu masuk dalam naskah RUUK DIY yang disusun DPD dan sudah diserahkan kepada DPR pada Oktober lalu.
Secara terpisah di Palembang, Sumatera Selatan, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hak istimewa yang dimiliki DIY harus dihargai. Namun, bentuk penghargaan itu harus diformulasikan, apakah Sultan memiliki wewenang mengurus wilayah, mengurus keuangan, atau kewenangan lain.
Marzuki mengkhawatirkan, seandainya pelaksana pemerintahan DIY melakukan kesalahan administrasi atau kesalahan prosedur dalam pemerintahan yang berdampak hukum. ”Jangan sampai ada prinsip raja tidak pernah salah. Raja tidak pernah salah karena raja sebagai ratu adil. Nanti hukum susah ditegakkan. Itu yang harus kita pertimbangkan,” ujarnya.