JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman RI, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sempat ditunjukkan empat buah kwitansi yang ditunjukkan penyidik dengan nilai puluhan juta rupiah yang ditujukan untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Namun, Yusril mengaku tidak menahu perihal kwitansi tersebut.
"Tadi ditunjukkan bukti baru ada empat lembar kwitansi nilainya 10-15 juta untuk perjalanan ke luar negeri yang ditanyakan penyidik," ucap Yusril, Selasa (30/11/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Yusril diperiksa terkait perkara Sisminbakum. Pemeriksaan hari ini untuk meluruskan kesalahan ketik dalam berkas perkara Yusril. Selain meluruskan kesalahan ketik, Yusril juga menyerahkan pernyataan tertulis dari dua orang saksi meringankan yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
Ia melanjutkan, ia ditanya penyidik apakah tahu perihal kwitansi tersebut dan tahu tanda tangan yang dibubuhkan di kwitansi itu. "Saya bilang tidak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya. Tidak pernah lihat tanda tangan itu," ucapnya.
Yusril melihat bahwa empat lembar kwitansi itu tidak bisa digunakan untuk alat bukti baru karena banyaknya kejanggalan di dalam kwitansi tersebut. "Itu bukan kwitansi resmi Departemen Kehakiman karena tidak ada kopnya, dan ada beberapa yang tidak jelas peruntukannya untuk apa. Nama juga nggak ada. Saya kira alat bukti itu tidak ada nilainya di persidangan," ungkap Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.