Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meruntuhkan Kesaktian Gayus

Kompas.com - 26/11/2010, 03:44 WIB

Sementara itu, alasan berikutnya: penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi juga dengan nyata terjadi pada penanganan skandal Gayus. Setidaknya, pemberian sejumlah uang ke sejumlah petugas dengan maksud mendapat segala macam selama dalam tahanan adalah bukti nyata proses hukum telah menimbulkan praktik korupsi lain. Keadaan bisa bertambah runyam karena uang Rp 75 miliar dalam safe deposit box masih misterius. Bukan hanya kalangan yang sejak awal memberikan perhatian pada skandal ini, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, pun mempertanyakan misteri safe deposit box tersebut.

Sementara itu, sebagai sebuah keniscayaan, pengambilalihan dapat diletakkan dalam skenario mempercepat penyelesaian skandal Gayus. Sebagaimana ditegaskan Pasal 8 Ayat (3) UU No 30/2002, dalam hal KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.

Meruntuhkan kesaktian

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 dan 9 UU No 30/2002, pengambilalihan menjadi wewenang KPK yang tak dapat dilepaskan dari posisi lembaga ini sebagai extra-ordinary body dalam memberantas korupsi. Dalam pengertian itu, pengambilalihan sangat tergantung dari kemauan dan keberanian KPK. Karena jadi semacam hak eksklusif KPK, pernyataan Presiden bahwa skandal Gayus tetap ditangani polisi seharusnya tak menyurutkan langkah KPK melakukan pengambilalihan.

Yang perlu disadari KPK, sebagai lembaga independen, mereka punya dasar hukum amat kuat untuk mengambil alih skandal Gayus. Selain pijakan hukum, mayoritas publik juga memberikan legitimasi sosial kuat bagi KPK. Oleh karena itu, jika KPK mengurungkan niat mengambil alih, bukan tak mungkin akan menambah kesaktian pegawai golongan III Ditjen Pajak ini. Jika itu terjadi, jangan pernah berharap membongkar secara tuntas semua jaringan mafia pajak terkait Gayus.

Tak hanya dasar hukum dan dukungan publik, dengan masuknya Busyro Muqoddas menggantikan Antasari Azhar, tambahan darah segar pasti akan mengalirkan energi baru guna membongkar semua skandal korupsi yang punya relasi politik dan/atau ekonomi amat kuat. Khusus skandal mafia pajak ini, publik tengah menunggu kemampuan dan kemauan KPK meruntuhkan kesaktian Gayus.

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com