Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasminah Menolak Dihukum Lagi

Kompas.com - 25/11/2010, 02:51 WIB

Tangerang, Kompas - Rasminah alias Rasmiah binti Rawan (55), terdakwa perkara dugaan pencurian 6 piring dan 1,5 kilogram buntut sapi, tidak mau lagi mendekam di penjara. Nenek buta huruf yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu ingin hidup bebas dari jeratan hukum.

”Saya enggak mau dihukum lagi. Saya enggak mau hidup di penjara lagi. Cukup sekali saja saya tinggal dalam penjara. Saya sangat tersiksa dan menderita,” kata Rasminah seusai sidang mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/11).

Dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Widyatmoko, jaksa Agus Tri menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara dipotong masa tahanan. Rasminah ditahan sejak 6 Juni 2010.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP. Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan,” kata Agus.

Menanggapi tuntutan jaksa, Rasminah menyerahkan keputusan kepada penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.

”Kami minta waktu seminggu untuk memberikan pleidoi atas analisis tuntutan jaksa,” kata Maju Posko Simbolon, anggota tim penasihat hukum Rasminah.

Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi perkara hari Rabu (1/12).

Kepada majelis hakim, Simbolon juga menyatakan protes terhadap jaksa yang memasukkan kalimat yang mengandung unsur SARA dalam salah satu isi materi tuntutannya. Kalimat itu, antara lain, menyebutkan, LBH Mawar Saron hanya memberikan pembelaan kepada kliennya yang seagama dengan yang mereka anut.

”Majelis hakim, sebaiknya jaksa tidak memasukkan unsur SARA dalam materi tuntutannya. Sebab, dalam proses penegakan hukum, tidak boleh ada unsur SARA,” kata Simbolon.

Diabaikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com