Tangerang, Kompas
”Saya enggak mau dihukum lagi. Saya enggak mau hidup di penjara lagi. Cukup sekali saja saya tinggal dalam penjara. Saya sangat tersiksa dan menderita,” kata Rasminah seusai sidang mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/11).
Dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Widyatmoko, jaksa Agus Tri menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara dipotong masa tahanan. Rasminah ditahan sejak 6 Juni 2010.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP. Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan,” kata Agus.
Menanggapi tuntutan jaksa, Rasminah menyerahkan keputusan kepada penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.
”Kami minta waktu seminggu untuk memberikan pleidoi atas analisis tuntutan jaksa,” kata Maju Posko Simbolon, anggota tim penasihat hukum Rasminah.
Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi perkara hari Rabu (1/12).
Kepada majelis hakim, Simbolon juga menyatakan protes terhadap jaksa yang memasukkan kalimat yang mengandung unsur SARA dalam salah satu isi materi tuntutannya. Kalimat itu, antara lain, menyebutkan, LBH Mawar Saron hanya memberikan pembelaan kepada kliennya yang seagama dengan yang mereka anut.
”Majelis hakim, sebaiknya jaksa tidak memasukkan unsur SARA dalam materi tuntutannya. Sebab, dalam proses penegakan hukum, tidak boleh ada unsur SARA,” kata Simbolon.