JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga membantah pernyataan rekannya, Jaksa Nazran Aziz, bahwa ia yang membuat dakwaan Gayus Halomoan Tambunan saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. Menurut Cirus, dakwaan dibuat oleh Nazran sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Cirus saat bersaksi di sidang terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 24/11/2010 ), mengaku tidak tahu bahwa ia dan tiga jaksa peneliti kasus Gayus lain (jaksa P16) yakni Fadil Regan, Ika Safitri Salim, dan Eka Kurnia juga ditunjuk sebagai JPU (Jaksa P16A). Selain ketiganya, Nazran masuk dalam tim JPU.
Menurut Cirus, ia baru tahu ditunjuk sebagai JPU setelah diperiksa tim eksaminator dari pidana umum Kejaksaan Agung. "Kami tidak ternah terima P16A," kata dia. Oleh karena itu, tambah Cirus, ia tidak membuat dakwaan. "Yang buat surat dakwaan adalah JPU," ucap dia.
Ketika ditanya Albertina Ho, ketua majelis hakim siapa yang membuat, Cirus mengatakan, Nazran yang menyusun. Cirus juga mengaku baru tahu Nazran yang menyusun dakwaan saat diperiksa tim eksaminator.
Pernyataan Cirus itu bertolak belakang dengan pernyataan Nazran saat bersaksi di sidang sebelumnya. "Nazran Aziz waktu diperiksa katakan saudara yang buat?," tanya Albertina. "Kalau saya yang buat, saya yang tandatangani (dakwaan)," jawab Cirus.
"Nazran Aziz bilang saudara yang buat. Saudara bilang Nazran yang buat. Berarti diantara berdua ada yang bohong," timpal Albertina.
Seperti diberitakan, Nazran saat bersaksi mengaku tidak tahu menanu soal penyusunan dakwaan. Menurutnya, ia hanya menyalin dari rencana dakwaan yang disusun Cirus. Rencana dakwaan itu Nazran terima ketika pelimpahan tahap dua.
Nazran mengaku pernah membaca berkas perkara Gayus. Dalam berkas itu, tercantum tiga pasal yang dikenakan ke Gayus oleh penyidik Bareskrim Polri. Pasal itu yakni korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun dalam rencana dakwaan, kata dia, hanya tercantum pasal penggelapan dan pencucian uang. "Waktu itu tidak ada korupsinya," kata dia.
Nazran mengaku sempat menanyakan mengapa pasal korupsi hilang dalam rencana dakwaan kepada Cirus. "Dijawab dituangkan saja dalam dakwaan. Terus saya copy paste ," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.