JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pengganti pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan, KPK berwenang mengambil alih kasus kaburnya tersangka Gayus HP Tambunan dari Rutan Mako Brimob yang saat ini ditangani kepolisian. Hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Namun, KPK perlu memikirkan pendekatan yang elegan dalam upaya pengambilalihan kasus tersebut. "Pendekatan yang elegan bahwa lembaga yang diambil alih tidak merasa dilecehkan. Model pendekatan ini sangat penting. Dialog adalah ciri manusia modern. Kemampuan berdialog, adu konsep, menjadi gaya kepemimpinan KPK ke depan," kata Busyro pada uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (24/11/2010).
Kasus kaburnya Gayus dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kata Busyro, adalah sebuah ironi bagi institusi kepolisian. Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo perlu bersikap transparan dalam menyelidiki kasus ini.
"Pemeriksaan sampai (Karutan) Kompol Iwan. Apa di atasnya tak ada yang patut dimintai responsibility?" katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.