Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri?

Kompas.com - 19/11/2010, 14:34 WIB

Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sah putus karena perceraian.
3. Menyatakan pihak Penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak nafkah dari tergugat sejak tanggal… sebesar Rp… per bulan sampai Penggugat menikah lagi.
4. Mewajibkan pihak Tergugat membayar biaya pemeliharaan anak (jika anak belum dewasa) terhitung sejak… sebesar Rp… per bulan sampai anak dewasa.
5. Menyatakan bahwa harta berupa… yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak Penggugat.

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, fotokopi berkas tersebut sebanyak lima buah. Jadi total Anda mempunyai enam buah berkas gugatan cerai yang nantinya diperlukan saat mendaftar gugatan cerai. Keenam berkas tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti. Satu berkas akan dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat), tiga berkas untuk para hakim, satu berkas untuk panitera pengadilan (pegawai yang bertugas mencatat jalannya sidang), dan satu berkas yang tersisa menjadi pegangan milik Anda.

* Mempersiapkan biaya pendaftaran gugatan.
Siapkan biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 500 ribu – Rp 700 ribu. Biaya pendaftaran ini berbeda di setiap pengadilan, namun umumnya berkisar di angka itu.

* Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan yang berwenang.
Biasanya pendaftaran gugatan dilakukan di ruang administrasi oleh pegawai pengadilan yang bertugas untuk menerima gugatan. Petugas akan memberikan cap atau pengesahan kepada keenam berkas yang diserahkan. Dengan begitu, surat gugatan Anda sudah sah didaftarkan.

* Mempersiapkan saksi-saksi.
Setelah berkas gugatan resmi didaftarkan, pengadilan akan mengirimkan surat gugatan cerai bersama surat panggilan untuk menghadiri sidang pertama kepada pihak suami. Jadwal sidang pertama biasanya jatuh pada dua sampai empat minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

(Tabloid Nova/Astudestra Ajengrastri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com