Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dinilai Intervensi

Kompas.com - 19/11/2010, 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai melakukan intervensi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan kredit dari Bank Century dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Presiden semestinya tak menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara itu.

Demikian dikatakan Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Misbakhun, di Jakarta, Kamis (18/11). ”Presiden semestinya tak berkomentar sebab kasus ini masih di tingkat banding. Pernyataan Presiden itu jelas intervensi,” katanya lagi.

Selasa di Jakarta, dalam rapat kabinet terbatas, Presiden menyoroti putusan perkara Misbakhun dan keluarnya terdakwa kasus mafia hukum, Gayus HP Tambunan, dari Rumah Tahanan Brimob. Vonis setahun penjara bagi Misbakhun, padahal jaksa menuntutnya selama delapan tahun penjara, menurut Presiden, mengusik rasa keadilan masyarakat (Kompas, 18/11).

Diakui Luhut, pernyataan Presiden itu bisa memengaruhi hakim di tingkat banding. Padahal, jaksa melakukan kesalahan dalam mendakwa Misbakhun, yakni diduga melanggar Undang- Undang No 10/1998 tentang Perbankan, yang sebenarnya hanya berlaku untuk pejabat perbankan. ”Presiden tak memperoleh informasi lengkap,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menilai, pembahasan putusan perkara Misbakhun dalam rapat kabinet adalah tak masuk akal. Putusan majelis hakim yang rendah untuk Misbakhun bisa jadi karena kesalahan dakwaan dari jaksa atau kesalahan sejak penyusunan berita acara pemeriksaan. Tak selalu hakim yang salah.

Sebaliknya, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengakui tidak ada intervensi dari Presiden terkait perkara Misbakhun, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional. Langkah banding yang dilakukan kejaksaan terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu karena putusan majelis hakim kurang dari 50 persen dari tuntutan jaksa.

Diakui Darmono, banding itu diajukan kejaksaan sebelum ia melaporkan perkara Misbakhun ke Presiden. (faj/ana/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com