Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kasus Gayus Cukup 10 Hari

Kompas.com - 16/11/2010, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menjanjikan, kasus suap terhadap petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brimbob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, oleh tersangka kasus pajak Gayus HP Tambunan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 10 hari.

"Proses ini akan berangkat dari semua informasi dan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan," kata Timur kepada para wartawan seusai menghadiri rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/11/2010).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri pada rapat kabinet terbatas di bidang politik, hukum, dan keamanan serta kesejahteraan rakyat juga telah menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus Gayus, termasuk motif kepergiannya ke Bali dan siapa yang berada di balik kepergiannya.

Dengan demikian, dugaan dan sinyalemen yang ramai dibicarakan publik dapat dijawab dengan hasil penyelidikan yang bagus, tepat, dan benar.

Terkait informasi bahwa adanya tahanan Mako Brimob lainnya yang turut mendapatkan "keistimewaan" untuk keluar-masuk rutan, Timur mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjutinya.

"Sedang dalam proses (penyelidikan). Itu (pernyataan Gayus) baru informasi. Kita akan mencari fakta, barang bukti, dan saksi," sambung Kapolri.

Kapolri juga menjanjikan proses penyelidikan yang transparan. "Proses selanjutnya berkaitan dengan pelanggaran anggota. Semua diproses peradilan umum. Masyarakat dapat mengikuti proses peradilan yang terbuka dan transparan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com