Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Definitif Tidak Bisa Anulir Deponir

Kompas.com - 10/11/2010, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Pengesahan kebijakan deponir kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah secara formal masih menunggu adanya Jaksa Agung definitif. Namun, Kejaksaan Agung memastikan siapa pun yang nantinya menjadi Jaksa Agung definitif tidak bisa menganulir keputusan deponir tersebut.

”Meskipun yang berwenang menandatangani deponir hanyalah Jaksa Agung definitif, kebijakan deponir pada dasarnya merupakan kebijakan institusi kejaksaan, yang telah disetujui oleh pimpinan kejaksaan saat ini. Jadi, siapa pun Jaksa Agung definitifnya nanti, tinggal menandatangani saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap Selasa (9/11) di Jakarta.

Pasca-diberhentikannya Jaksa Agung Hendarman Supandji, hingga kini belum ada Jaksa Agung definitif. Untuk sementara, kejaksaan dipimpin Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono

Darmono sebelumnya mengatakan, kebijakan deponir merupakan langkah hukum yang bersifat substansial yang diambil pimpinan kejaksaan.

”Sebagai penegak hukum, kami akan konsekuen dan komitmen untuk mengambil langkah deponir. Jadi, keputusan tidak akan berubah lagi. Sekarang tinggal menunggu formalnya saja,” kata Darmono.

Menurut Darmono, terkait kebijakan deponir, kejaksaan telah mengirimkan surat permintaan pertimbangan kepada lima lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR, Presiden, dan Polri. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 C, dalam mengambil kebijakan deponir, kejaksaan harus meminta pertimbangan dari lembaga-lembaga negara.

Namun, kata Darmono, apa pun pertimbangan dari lembaga-lembaga itu tidak akan mengubah keputusan deponir.

Darmono juga mengatakan, langkah deponir yang diambil kejaksaan sebenarnya sedikit banyak mengikuti saran Mahkamah Agung. Pasalnya, dalam pertimbangan amar putusannya, MA mengatakan, jika kejaksaan beranggapan perkara Bibit-Chandra tidak perlu dilanjutkan dengan alasan sosiologis, langkah yang lebih tepat adalah deponir.

Selain alasan tersebut, kejaksaan juga tidak menginginkan kinerja KPK melemah akibat pimpinannya dimajukan ke pengadilan. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com